REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai tak ada upaya politisasi kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Saya tidak sependapat orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisi. Enggak ada politis,” katanya saat ditemui di acara peresmian pusat pendiddikan pencasila dan konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Selasa (26/2).
Ia meminta publik tidak mengaitkan antara sprindik yang bocor dengan kasus korupsi yang membelit Anas. Menurutmya, keduanya hal berbeda yang seharusnya sama-sama diselidiki. Menurutnya, ada atau tidaknya sprindik, kasus dugaan korupsi Anas memang harus berjalan seperti yang sekarang, yakni memberikan status tersangka pada Anas.
Mahfud mengatakan, bisa saja kasus sprindik yang bocor dipersoalkan sebagai persoalan politik, tetapi jangan sampai menganggap bahwa kalau sprindik tersebut betul ada soal politiknya, lalu kasus korupsinya bersih. Korupsi, siapapun dia, lanjutnya, harus disikat.
“Oleh sebab itu, saya katakan enggak ada urusan politik. Enggak ada politisasi dalam urusan Anas ini. Ada upaya politisasi, tetapi hukumnya tidak terpolitisasi. Hukumnya itu sudah benar,” katanya. Ia meminta agar KPK bisa sangat tegas mengawal proses hukum Anas termasuk persoalan sprindik yang muncul.