REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. KPK menyatakan Anas menerima hadiah lebih dari satu buah terkait dengan proyek tersebut, salah satunya yaitu mobil.
"Salah satu hal yang disangkakan kepada Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil. Di antaranya loh ya, berarti ada yang lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Namun Johan Budi tidak menjelaskan secara spesifik salah satu hadiah yang diterima Anas yaitu mobil jenis apa. Menurutnya hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan yang dilakukan penyidik KPK dalam menelusuri adanya aliran dana yang diduga diterima Anas dalam proyek Hambalang.
Ia menambahkan motif untuk mempersangkakan Anas yaitu sebagai penyelenggara negara namun telah menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangannya.
Mobil itu juga sudah dilaporkan Anas dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2010. Saat ini masih dalam proses ke berita negara.
Saat ditanya apakah mobil itu pemberian dari pihak swasta atau sesama penyelenggara negara, ia lagi-lagi enggan menjawabnya. "Jangan didetailkan lah, itu sudah materi," kilahnya.