Selasa 26 Feb 2013 20:40 WIB

UU Pilpres Perlu Diubah

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II dari PDIP, Arif Wibowo
Anggota Komisi II dari PDIP, Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyusunan draf perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sedang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, UU ini wajib dilakukan perubahan.

Perubahan, ujar Arif, perlu dilakukan karena alasan politis. Perlu disadari bahwa UU Pilpres adalah bagian dari paket UU Politik (UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu, UU MPR, DPR, dan DPRD).

“Perlu dilakukan perubahan demi sinkronisasi terhadap perubahan paket UU politik lainnya. UU parpol, UU pemilu, serta UU MPR, DPD dan DPRD sudah diubah,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa, (26/2).

Alasan yuridisnya, kata Arif, perubahan paket UU politik lainnya berpengaruh terhadap perubahan konsideran maupun substansi pasal-pasal dalam UU Pilpres. Selain itu, perubahan harus dilakukan demi mengakomodasi kehendak masyarakat agar demokrasi berjalan lebih baik.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mengatakan seharusnya syarat sebuah partai bisa mengusung presiden adalah partai yang lolos electoral threshold. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu Baleg selesai melakukan penyusunan draf perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.

“Kalau untuk  syarat-syarat menjadi calon presiden, saya kira relatif sama dengan yang dulu, tidak terlalu banyak perubahan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement