REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Sektor Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Komisaris Polisi Arlon Sitinjak terancam kena sanksi terkait tiga orang tahanan melarikan diri.
"Kapolsek akan diperiksa, jika terbukti lalai akan diberikan sanksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengatakan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kota Tangerang akan memeriksa Kapolsek Cikupa, termasuk petugas jaga tahanan.
Rikwanto belum bisa memastikan jenis sanksi akan diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti lalai terjadinya tahanan melarikan diri.
Pihak Propam akan akan menelusuri keberadaan gergaji yang diduga digunakan para tahanan untuk melarikan diri dengan cara membobol plafon kamar mandi.
Sebelumnya, tiga tahanan Polsek Cikupa kabur setelah membobol plafon kamar mandi menggunakan gergaji besi, Senin (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga tahanan tersebut, yakni EW dengan kasus pembunuhan, IM dengan kasus pencurian dan TH dengan kasus penganiayaan.
Sedangkan kesembilan anggota kepolisian yang dilakukan pemeriksaan yakni ST, MS, AS, DD, TI, RW, RJ, WD dan AY.
Saat ini, kepolisian telah membentuk tim untuk mengejar tiga orang tahanan tersebut yang daerah yang diduga menjadi tempat pelariannya.