REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengakui sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriyah (SCF). Ia beralasan, kondisi kesehatan SCF belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"SCF berada dalam kondisi yang tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan hukum," kata Samad saat rapat bersama Tim Pengawas Bank Century DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Abraham menyatakan, kesimpulan tentang kondisi kesehatan SCF diperoleh dari pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya KPK telah meminta IDI untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai perkembangan kesehatan SCF.
Apabila kesehatan SCF sudah membaik, Samad berjanji KPK akan segera menerbitkan sprindik. "Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan maka KPK akan menerbitkan sprindik," ujarnya.
KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata dia.
Anggota Timwas Bank Century Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan langkah KPK itu tidak mendasar. Dia berharap KPK tidak ragu dalam mengungkap tabir gelap Bank Century.