REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rencana menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Anas mempunyai kunci untuk membuka simpul dan hipotesis kasus Century ini. Kami tentu masih membutuhkan informasi yang lebih sahih agar semuanya terang-benderang dan tidak menjadi misteri," kata anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sesuai hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Century terdapat dua hipotesis dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
Hipotesis pertama, menurut dia, peningkatan tahap penanganan Kasus Century dari penyelidikan ke penyidikan. "Hipotesis pertama itu sudah kami terima," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada penetapan tersangka Budi Mulia (BM) dan Siti Fajriah (SF) oleh KPK dalam kasus Bank Century. Hendrawan menilai penetapan kedua tersangka itu merupakan suatu kemajuan dalam proses penanganan Kasus Century oleh KPK.
Selanjutnya, dia menjelaskan hipotesis kedua dari Timwas adalah adanya aliran dana Century kepada kelompok tertentu.
Namun, dia juga mengkritisi kinerja KPK yang dinilai mulai menurun dalam menangani Kasus Century, khususnya usai rapat terakhir dengan Timwas pada 20 November 2012.
"Semakin mendekati 'epicentrum gempa atau tsunami' Century, KPK sepertinya mulai agak ragu-ragu," katanya.
Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa PDI-P memberikan dukungan total kepada KPK untuk menuntaskan Kasus Century. "Penyelesaian kasus ini sangat penting agar tidak menjadi beban sejarah," ujar Hendrawan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat bahwa Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum karena dapat dianggap melanggar keputusan paripurna.
"Untuk apa panggil Anas? Kami harus melaksanakan keputusan paripurna. Kecuali Timwas Century ingin melanggar keputusan paripurna, kami kan melaksanakan keputusan paripurna yang merupakan keputusan tertinggi di DPR. Jangan disimpangsiurkan," kata Marzuki.
Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu beranggapan bahwa wacana pemanggilan Timwas Century terhadap Anas Urbaningrum diiringi dengan munculnya orang-orang yang mengaku tahu tentang arah aliran dana dari Bank Century, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution.
Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menilai bahwa pemanggilan oleh Timwas Century terhadap Anas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada karena Timwas tersebut dibentuk untuk mengawal proses penegakan hukum, bukanlah untuk mencari fakta hukum.
"Jangan menduga-duga. Timwas Century bekerja berdasarkan keputusan paripurna dalam mengawal proses penegakan hukum. Jadi, tidak ada kaitan lagi dengan Anwar Nasution. Kaitannya mengawal penegakan hukum karena DPR sudah menyerahkan kepada putusan paripurna," ujarnya.
Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengisyaratkan akan membuka sejumlah kasus, salah satunya Bank Century.