REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan anak oleh orangtua kandung terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, kemarin (26/2) sore.
Pelaku bernama Retno Purwanti itu tega membunuh putranya yang berumur delapan tahun dengan cara membenamkannya ke dalam ember.
Kapolrestro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan.
Selain dikenakan Pasal 338 KUHP, wanita berumur 48 tahun itu juga dikenakan Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menyebabkan kematian sang anak.
''Sementara masih dikenakan Pasal 338, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara,'' tutur Mulyadi, Rabu (27/2), saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi seiring dengan terus dilakukannya penyelidikan dan nanti ditemukan bukti-bukti baru.
"Bisa saja menjadi Pasal 340. Tetapi, sementara Pasal 338 dan ini masih pendalaman,'' ujarnya. Hukuman pidana yang menanti Retna jika terbukti berencana membunuh putranya adalah pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.