REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR mempertanyakan dasar penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjiriah (SCF) oleh KPK dalam kasus bailout Bank Century.
Bagi Timwas penetapan keduanya janggal karena proses pengambilan kebijakan BI bersifat kolektif kolegial. “Kenapa Gubernur BI dan dewan gubernur tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota Timwas Bank Century DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Yani dalam rapat bersama pimpinan KPK di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Yani menilai KPK lamban menuntaskan kasus Bank Century. Menurutnya banyak pejabat yang mesti bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan bailout Bank Century. “Sudah bisa disimpulkan ada tindak pidana korupsi. Apalagi yang ditunggu KPK” ujar anggota Komisi III DPR ini.
KPK juga mesti mendalami pihak-pihak yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam konteks ini, Yani berharap KPK berani memintai pertanggungjawaban Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ketika bailout Bank Century dikeluarkan.
Anggota Timwas Bank Century Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan tanggung jawab bailout Bank Century bersifat kolektif. Bailout Bank Century tidak bisa hanya dibebankan kepada satu dua orang pejabat di BI.
“Saya bertanya ke KPK kenapa hanya BM dan SCF yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan gubernur BI (Boediono) tidak,” kata Sudding.
Sudding mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam proses hukum. Menurutnya KPK tidak perlu menunggu Boediono melepas jabatan sebagai Wapres untuk dijadikan tersangka. “Jangan menunggu sampai turun. Hukum ya hukum. Korupsi ya korupsi,” ujarnya.