Rabu 27 Feb 2013 13:54 WIB

Walau Berstatus Tersangka, KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fadjrijah

Abraham Samad
Foto: Republika/Yasin Habibi
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap mantan Deputi bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) setelah memperoleh "second opinion" dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sprindik belum dikeluarkan, KPK sedang meminta 'second opinion' hasil tes kesehatan yang bersangkutan (SCF) kepada IDI, apakah yang bersangkutan bisa menjalani pemeriksaan (di KPK)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menurut Abraham, sprindik terhadap mantan pejabat Bank Indonesia tersebut baru akan dikeluarkan apabila sudah ada hasil "second opinion" IDI, untuk memastikan yang bersangkutan cakap atau tidak.

Menurut dia, jika sprindik terlanjur dikeluarkan maka KPK akan kesulitan apabila ternyata yang bersangkutan mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan. "Seperti kita tahu KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan)," katanya.

Pada pertemuan dengan tim pengawasan kasus Bank Century sebelumnya KPK telah menyebutkan dua tersangka yakni Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya (BM). Namun baru diketahui sprindik atas Siti Fadjrijah belum dikeluarkan.

Sebelumnya kedua eks pejabat Bank Indonesia tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Dari kegiatan (penyelidikan) tersebut dapat disimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yakni SCF dan BM," ujar Abraham Samad.

KPK pun sudah memanggil Budi Mulya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyidik lembaga antikorupsi ini juga telah memintai keterangan Anggito Abimanyu dan segera akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dimintai keterangan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement