REPUBLIKA.CO.ID, MARGAHAYU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Hal itu terkait terkait berlakukannya segera revisi terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang kenaikan pajak reklame. Perubahan ini diharapkan sudah rampung Maret.
"Supaya kami bisa mengejar target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 24 miliar untuk tahun ini," kata Kepala Bidang Reklame DP3JU, Mardani, kepada Republika, Rabu (27/2).
Mardani menambahkan, pihaknya telah menyampaikan evaluasi selama dua bulan sejak perda tersebut resmi diterapkan. Menurutnya, capaian dari tahun ini sangat kecil dibanding tahun lalu.
"Jika dengan Perda yang lama dalam dua bulan sudah bisa sampai Rp 2 miliar, sekarang hanya baru dapat sekitar Rp 400 juta," ujarnya.
Dengan adanya Perda baru tersebut, menurut Mardani, banyak pengusaha yang akhirnya enggan memasang reklame di Kota Bekasi. Kebanyakan justru reklame berukuran besar yang sepi peminat. Sementara untuk yang berukuran kecil, masih ada yang memasang.
"Kalau yang besar, biasanya pengusaha hanya membayar 30 juta, kini mereka harus membayar sebesar 90 juta, itupun belum termasuk panggung dan biaya kerjasama dengan penyedia tempat," tuturnya.
Mardani pun mengaku sudah bertemu dengan DPRD Kota Bekasi. Pertemuan itu baru dilakukan sekali. Saat itu, DPRD meminta kajian untuk merevisi perda tersebut. Rencananya, pada Kamis (28/2) besok, Mardani akan kembali menemui DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, Perda Nomor 14 Tahun 2012 mengatur soal kenaikan tarif pajak reklame. Dalam ketentuan tersebut, kenaikan tarif pajak untuk setiap tipe jalan hampir mencapai 100 persen.
Sebenarnya Perda ini dibuat untuk mencegah munculnya anggapan Kota Bekasi sebagai 'Kota Reklame' lantaran hampir di setiap sudut jalan penuh dengan reklame. Namun di sisi lain, kenaikan itu justru berpengaruh kepada minat pengusaha untuk memasang reklame.