REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 12 saksi terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012 dan korupsi kehutanan guna menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal untuk dua kasus itu.
"Saksi hari ini untuk menguatkan status RZ (Rusli Zainal). Lima untuk kasus korupsi PON dan selebihnya atau sekitar tujuh orang untuk kasus korupsi kehutanan," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan disebut namanya di Pekanbaru, Rabu (27/2).
Untuk 11 saksi yang terdiri dari lima orang terkait kasus PON dan enam saksi kehutanan di periksa di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berada di Jalan Patimura.
Mereka yang menjadi saksi kasus korupsi PON Riau diantaranya yakni Ramli Walit selaku Kepala Bapeda Riau, Zulkifli Rahman selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Wal Mulkan selaku Staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Riau, Hardy Djamaluddin.
Seorang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi kasus PON Riau untuk menguatkan status tersangka Rusli Zainal yakni Muhammad Faisal Aswan selaku mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar yang kini telah berstatus terpidana untuk kasus yang sama.
Kemudian tujuh orang saksi untuk kasus kehutanan yang dimaksud penyidik, diantaranya adalah Paulana Margareth dari PT Mandukoro yang merupakan anak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kemudian Khairul Rizal dan Yusrizal selaku Sekretaris dan mantan Sekretaris pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak.
Selanjutnya atas nama Adam Sofyan selaku Staf Dishutbun Siak, serta Silalahi dan Lindung Harahap selaku mantan Kepala Seksi Produksi pada Dishutbun Siak.
Seorang saksi lagi atas nama Arwin AS yang merupakan mantan Bupati Siak yang kini telah berstatus terpidana kasus kehutanan.
"Untuk Arwin AS diperiksa di Kabupaten Siak atau tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan setempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dihubungi per telepon.