REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan mundur sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan Patrialis mundur karena ia ragu bisa menjadi adil atau tidak sebagai hakim.
“Saya ingin merenungkan lebih dalam, apakah saya bisa adil atau tidak. Karena kan menjadi keputusan hakim ini dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Patrialis saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (27/2).
Patrialis mengatakan secara administratif persyaratan, ia mengaku sudah melengkapinya. Namun, ia menunggu waktu yang tepat untuk kembali mencalonkan diri sebagai hakim.
“Jadi saya lagi menunggu waktu yang tepat sambil saya berfikir berat untuk menjadi hakim ini. Harus dipikir matang-matang,” ujar Patrialis.
Patrialis juga membantah jika pembatalan pencalonannya itu karena merasa kurang mampu secara kapabilitas. Karena, ia sudah memiliki banyak pengalaman dengan MK sejak lembaga itu didirikan.
“Saya dulu kan wakil DPR di MK, sudah ratusan perkara yang ditangani. Saya juga pelaku sejarah, saya ikut membangun MK,” kata Patrialis.
Ia juga mengaku tak berambisi menjabat sebagai hakim. Karena, jabatan hakim ini sungguh merupakan tugas yang benar-benar keputusannya dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
Patrialis mundur dari seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest test) calon hakim MK di DPR RI. Ia menyatakan pengunduran diri lewat surat ke Komisi III DPR RI. "
Patrialis Akbar mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin saat membuka fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Azis menyatakan Patrialis mundur karena tidak siap mengikuti seleksi di Komisi III DPR RI. Menurut Azis, Patrialis juga menyertakan permohonan maaf atas pengunduruan dirinya.