REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Singapura berencana menaikkan pajak bagi pemilik rumah maupun properti mewah di negeri itu. Revisi pajak ini akan mulai berlaku secara penuh pada Januari 2015 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Singapura tiga hari pascakeputusan Hong Kong untuk meningkatkan pajak properti.
Pemerintah Hong Kong menaikkan pajak penjualan atas properti dua kali lipat untuk properti yang bernilai lebih dari dua juta dolar Hong Kong atau sekitar 258 ribu dolar AS. Pengenaan ini ditargetkan untuk real estate komersial.
Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam pidato anggarannya mengatakan, pajak properti adalah pajak kekayaan dan diterapkan pada properti dalam kondisi apa pun. "Baik itu yang ditinggali, kosong, maupun disewakan," tuturnya seperti dikutip Bloomberg.
Menurut Shanmugaratnam, sudah selayaknya masyarakat yang tinggal di rumah paling mahal harus membayar pajak properti lebih dari kelompok masyarakat lain. Selain itu, aturan tersebut diterapkan untuk memperluas langkah antisipasi akibat rendahnya suku bunga dan derasnya arus modal yang masuk. Dua variabel tersebut telah membuat permintaan dan harga perumahan semakin terjangkau.
Untuk kondominium yang ditempati oleh pemilik di wilayah tengah Singapura dengan nilai sewa 70 ribu dolar Singapura atau sekitar 56.547 dolar AS, kenaikan pajak mencapai lima persen menjadi 2.780 dolar Singapura.
Jika rumah tersebut disewakan, pajak akan mengalami peningkatan sebesar 21 persen menjadi 8.500 dolar Singapura. Sementara, untuk rumah dengan nilai sewa 150 ribu dolar Singapura, pajak akan dinaikkan sebesar 60 persen menjadi 24 ribu dolar Singapura.
Kepala Riset CBRE untuk Singapura dan Asia Tenggara Petra Blazkova menyatakan, kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada investor. Khususnya pada investor yang berasal dari korporasi. "Kebijakan ini kemungkinan akan menghadirkan tekanan dari sisi biaya bagi investasi properti yang dimiliki oleh pengembang dan investor," tutur Petra.
Politisi dari partai oposisi pemerintah (Partai Buruh), Yee Jen Jong, menyatakan, pengenaan pajak ini tak lepas dari semakin meningkatnya golongan masyarakat yang memperoleh pendapatan dari sektor properti. Oleh karena itu, Yee menilai wajar jika pemerintah menaikkan pajak dalam upaya mengejar penghasilan tambahan.
Direktur Manajemen Kekayaan DBS Group Holdings Ltd, Tan Su Shan, mengatakan, pengenaan pajak ini cukup adil dari sudut panjang progresif. Sedangkan, dari sisi pengembang, Tan menyebut kebijakan ini layaknya menelan pil pahit.
Singapura sejak 2009 telah mengeluarkan langkah-langkah untuk mendinginkan pasar properti. Bulan lalu, pemerintah mengharuskan pembeli rumah membayar lima hingga tujuh persen hanya untuk melunasi materainya. Selain itu, pengenaan pungutan tambahan juga dikenakan bagi penduduk yang membeli rumah pertama mereka.
Secara keseluruhan, peningkatan kekayaan di negara pulau itu telah memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga properti. Mengacu pada Boston Consulting Study, rumah tangga jutawan Singapura mengalami kenaikan sebesar 14 persen di 2011. Proporsi dari kepemilikan rumah jutawan di negara yang berpenduduk 5,3 juta orang itu adalah 17 persen. Angka ini tertinggi di dunia, disusul oleh Qatar dan Kuwait.