REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY berencana menggalang dana untuk pemulangan TKI asal Bantul, Sri Wahyuni (42 tahun). TKI tersebut dituduh majikannya mencuri dan sempat terancam hukuman potong tangan, namun akhirnya dibebaskan.
''Kami sedang menyiapkan proposal penggalangan dana untuk memulangkan Sri. Dari koordinasi sementara dengan Disnaker Bantul kami akan mengajukan ke Bupati Bantul (red. Sri Suryawidati)," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI DIY Diah Andarini, Rabu (27/2). Bila dana masih kurang, mereka akan mencoba maju ke Gubernur,
Kalkulasi biaya untuk memulangkan Sri sampai ke Indonesia mencapai Rp 8 juta. Rinciannya untuk tiket penerbangan Rp 4 juta dan membayar denda tidak memiliki izin. Sementara, denda ketiadaan izin tinggal atau fiskal tersebut diperkirakan jumlahnya mencapai sekira Rp 4 juta.''
Denda iqomah ini karena Sri tidak memiliki izin tinggal selama tiga tahun terakhir di Arab,''kata Diah.
Pihak BP3TKI DIY hanya bisa menunggu perkembangan dari konsulat jenderal RI di Jedah terkait proses pemulangan Sri. Alasannya, masih dilakukan penggalian informasi lebih lanjut mengenai masalah izin tinggal itu.
''Kami sifatnya menunggu kabar dari Konjen RI di karena kalau prosesnya sudah selesai dan sudah ada kejelasan, kami akan diberita dari sana (red. Konjen RI di Jedah) ,''katanya.
Dari komunikasi terakhir yang dilakukan Diah, proses pemulangan Sri Wahyuni akan lebih mudah jika sebelumnya ada laporan kaburnya TKI asal Bantul tersebut di Imigrasi setempat. Sementara jika ternyata tidak ada laporan kabur, maka proses alam lebih sulit.
TKI yang berasal dari Bantul tersebut mendaftar sebagai tenaga kerga lewat Perusahaan Jasa Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI di Jakarta, bukan di Yogyakarta. Hingga kini Yogyakarta tidak lagi menyalurkan tenaga kerja nonskill.