REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendukung pelaksanaan moratorium daerah otonomi baru (DOB). Dari 19 daerah yang diajukan untuk dimekarkan, baru 12 daerah yang mendapat persetujuan.
Daerah itu meliputi, satu provinsi dan 11 kabupaten, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Dikatakannya, sejak 2008, moratorium pemekaran diterapkan secara ketat. Meski masih diberi peluang untuk memekarkan daerah, pihaknya menjanjikan tidak mudah terbentuk DOB. "Pemekaran bukan semata-mata mengakomodasi elite politik lokal, namun demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Gamawan di Kemendagri, Kamis (28/2).
Untuk 12 DOB, kata dia, secara resmi pemerintahan definitif baru terbentuk pada 2015 usai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Hal yang sama juga berlaku untuk pengisian jumlah anggota DPRD yang mengacu pada hasil Pileg 2014.
Untuk sementara, pihaknya bakal menunjuk penjabat gubernur dan 11 penjabat bupati. Hingga dua tahun ke depan, 12 DOB akan bergantung dengan daerah induk. Karena itu, pengawasan agar 12 DOB itu bisa mandiri dan tidak menjadi beban dilakukan secara ketat.
Terkait pemekaran di Papua, Gamawan menilai masih memungkinkan, mengingat daerahnya masih sangat luas. "Peluang itu memang ada. Pemekaran boleh, sangat selektif sekali," ujarnya.