REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPR RI terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang nilainya Rp 196,8 miliar.
"Diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (28/2).
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin, serta mantan Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan Azis datang lima menit kemudian. "Iya (untuk simulator), menjelaskan semasa saya menjadi ketua Komisi III," kata Benny. Sedangkan, Azis menolak berkomentar soal pemeriksaannya.
Nama Azis, Herman dan Bambang disampaikan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada pemeriksaan Kamis (21/2) untuk kasus yang sama. Nazaruddin juga dijadwalkan diperiksa untuk kasus tersebut hari ini.
Dalam kasus simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kakorlantas), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA), dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia/ITI) sebagai tersangka.
Menurut perhitungan sementara KPK, kerugian negara akibat korupsi dalam pengadaan simulator di Korlantas Polri Rp 100 miliar.