Kamis 28 Feb 2013 13:36 WIB

Terkait Century, KPK Periksa Mantan Anggota DK LPS

Rep: Bilal Ramadhan / Red: A.Syalaby Ichsan
LPS
LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan panggilan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam proses penetapan dana talangan Bank Century.

Salah satu saksi yang diperiksa yaitu mantan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Sumpanan (LPS), Rudjito.“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (28/2).

Rudjito memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Selain Rudjito, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Direktur DPB1 Bank Indonesia (BI), Rusli Sembiring.

Sebelumnya KPK juga memeriksa mantan Kepala LPS, Firdaus Djaelani. Seusai diperiksa, Firdaus yang juga komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) itu mengatakan kalau pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Centurymerupakan tanggung jawab dan kebijakan Bank Indonesia. 

LPS  merupakan lembaga  yang bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk menyelamatkan Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement