REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan panggilan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam proses penetapan dana talangan Bank Century.
Salah satu saksi yang diperiksa yaitu mantan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Sumpanan (LPS), Rudjito.“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (28/2).
Rudjito memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Selain Rudjito, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Direktur DPB1 Bank Indonesia (BI), Rusli Sembiring.
Sebelumnya KPK juga memeriksa mantan Kepala LPS, Firdaus Djaelani. Seusai diperiksa, Firdaus yang juga komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) itu mengatakan kalau pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Centurymerupakan tanggung jawab dan kebijakan Bank Indonesia.
LPS merupakan lembaga yang bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk menyelamatkan Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.