REPUBLIKA.CO.ID, BALIK PAPAN -- PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Januari 2014. Meski demikian, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menjelaskan, jumlah peserta Jamsostek sejak perusahaan pelat merah ini berdiri 35 tahun lalu hanya 11,2 juta peserta.
Sementara, data Badan Pusat Statistik menyebutkan pekerja formal di Indonesia mencapai lebih dari 40 juta. Artinya, terdapat sekitar 30 juta warga yang bekerja tanpa Jamsostek.
"Berarti masih banyak warga kita seperti tetangga yang betul-betul belum mendapatkan haknya untuk Jamsostek,"ungkap Junaedi saat memberi sambutan 'Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan se- Kalimantan Timur', di Hotel Le Grandeur, Balik Papan, Kamis (28/2).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya menjelaskan, bakal terus mengawasi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pegawainya dalam program Jamsostek.
Menurutnya, angka 30 juta pegawai tersebut akan menjadi target pemerintah bersama dengan Jamsostek untuk meningkatkan tingkat kepesertaan program sosial itu. "Tapi kita juga memperkuat yang sudah ada kita mantain karena itu penting,"ujarnya.