Jumat 01 Mar 2013 02:04 WIB

41 Persen Iklan Obat Tradisional Melanggar Aturan

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Obat Herbal dalam bentuk kapsul. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Obat Herbal dalam bentuk kapsul. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perkembangan obat tradisional termasuk obat herbal di Indonesia semakin marak. Bahkan iklan-iklan yang menawarkan penggunaan obat tersebut juga semakin marak. Namun, tidak semua iklan yang menawarkan khasiat obat tradisional tersebut memenuhi ketentuan aturan.

Berdasarkan pendataan unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Balai Besar Penelitian Obat dan Makanan (BBPOM) DIY diketahui dari 232 iklan obat tradisional yang dipantau selama 2012, sebanyak 58,62 persen di antaranya atau 136 iklan telah memenuhi peraturan. Namun selebihnya 41,38 persen atau 96 iklan tidak memenuhi peraturan dan kriteria yang ditentukan.

"Ada yang berlebihan dan ada yang tidak mencantumkan nomor pendaftaran maupun peringatan penggunaannya," terang DF Hatmoko, dari ULPK BBPOM DIY saat menjadi pembicara pada seminar tentang obat tradisional yang digelar Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (28/2).

Berdasarkan pantauan tersebut, kata dia, 55 iklan obat tradisional terlalu berlebihan memberikan memuji produknya, 18 iklan merupakan testimonial, 8 produk tidak mencantumkan nomor pendaftaran, 11 produk tidak mencantumkan spot peringatan dan sisanya melanggar kriteria lainnya.

Dari seluruh temuan tersebut hingga akhir 2012 lalu kata Hatmoko, 31 iklan sudah mendapatkan tindak lanjut berupa surat peringatan. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran produk obat-obat tradisional ini. Pasalnya produk obat tradisional semakin beragam dan semakin diminati masyarakat.

Diakuinya, Indonesia yang beriklim tropis merupakan surganya aneka hayati obat tradisional. Bahkan berdasarkan penelitian lembaga tertentu, potensi obat tradisional di Indonesia pada 2007 mencapai Rp 3 Trilyun dan naik signifikan pada 2008 menjadi Rp 10 trilyun. Potensi ini jelas akan semakin meningkat seiring semakin banyaknya produk obat-obat tradisional tersebut.

Saat ini lanjutnya, di Indonesia sedikitnya ada 1.036 industri obat tradisional yang memiliki izin industri. Dari jumlah tersebut 129 diantaranya merupakan industri skala besar dan 907 lainnya merupakan industri kecil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement