REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Data Mineral (ESDM), efektif memberlakukan aturan penggunaan BBM Non Subsidi pada 1 Maret 2013. Peraturan itu terutama untuk kendaraan dinas milik BUMD, Pemprov, Pemkab/Pemkot, TNI dan Polri.
Hanya saja, pemberlakuan aturan ini, belum didukung oleh sistem. Oleh karena itu, menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, pada masa transisi, Ia akan membuat surat edaran (SE) ke kabupaten/kota. Isinya, meminta kendaraan kabupaten/kota menggunakan BBM non subsidi.
‘’Mobil dinas Pemda kami awasi betul,’’ ujar Heryawan kepada wartawan, Kamis (28/2).
Ia mengatakan, sambil menunggu semua sistem siap, Pemprov Jabar akan mendorong semua Pemkab/Pemkot untuk menggunakan BBM nonsubsidi. Surat edaran atau keputusan gubernur akan diberikan lebih dahulu ke bupati/walikota terlebih dahulu.
‘’Saya minta, Pertamina yang ada di kabupaten/kota juga menemui bupati/wali kota untuk membicarakan ini,’’ katanya.
Pelaksanaan aturan pembatasan BBM bersubdisi baik premium maupun solar ini dalam pelaksanaanya baru tahap awal, mengingat ada sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Pertamina, kata Aher, sudah menyiapkan Sistem Monitoring dan Pengawasan (SMP).