REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pihak yang menyebutkan barang bukti penyidik KPK lemah dalam penetapan tersangka terhadap Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang.
Namun, KPK menantang agar pembuktiannya dilakukan di pengadilan. "Tentu KPK berdasarkan bukti-bukti yang ada akan diuji di pengadilan siapa dalam kaitan ini bukti mana yang kuat, dari KPK atau tersangka (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/2).
Johan menyatakan setiap tersangka memiliki hak memberikan pernyataan sebagai pembelaan dirinya. Johan juga mempersilahkan Anas menggelar jumpa pers berapa kali pun yang menyatakan ia tidak bersalah.
Sebab, menurut Johan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. Jika disebut alat bukti yang dimiliki KPK lemah, tidak akan KPK meningkatkan status Anas menjadi tersangka.
"Orang mau jumpa pers setiap hari silahkan saja, seperti KPK yang setiap hari melakukan jumpa pers. Itu tidak ada pengaruhnya," tegasnya.