REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kebijakan impor hortikultura yang dipermasalahkan Amerika Serikat (AS) akan terus diterapkan. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia wajib melindungi ketahanan pangan di dalam negeri.
Pihak negosiator pun mengaku siap menghadapi AS di arbitrase internasional. "Kita secara legal sudah mengikuti aturan main yang berlaku di WTO," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian Haryono, Kamis (28/2).
Indonesia telah bertemu delegasi AS dalam konsultasi pertama di Jenewa, 21-22 Februari lalu. Pada pertemuan tersebut, negosiator RI telah menjelaskan alasan-alasan terkait kebijakan yang tercantum dalam Permentan Nomor 60/2012 mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Mereka, lanjut dia, menuding kebijakan tersebut memberatkan negara importir. Penjelasan oleh negosiator sebagian bisa diterima dengan baik, namun ada pula yang ditolak oleh AS.
Perwakilan Negeri Paman Sam itu selanjutnya akan mempelejarai kembali kebijakan yang baru berlaku sekitar lima bulan tersebut.
Sebagai anggota WTO, Indonesia juga menuntut keadilan. Yaitu dengan mempelajari lebih lanjut aturan WTO yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Kondisi ini rawan penyelundupan dalam perdagangan internasional," tambah Haryono.