Jumat 01 Mar 2013 00:02 WIB

Di Malaysia, Bayar Zakat Bisa Bebas Cukai

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Malaysia, masyarakat yang membayar zakat bisa dibebaskan dari membayar cukai. Alasannya, karena zakat dan cukai dianggap sama. Yaitu, sama-sama digunakan untuk kepentingan umat. 

"Sebenarnya, zakat juga dapat diibaratkan cukai. Setiap muslim harusnya wajib membayarnya," kata Direktur Institut Kajian Zakat (Ikaz) Malaysia, Ahmad Zaki di Jakarta, Kamis (18/2).

Karenanya, lanjut dia, kalau perlu ada peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar zakat. Artinya, kalau ada masyarakat yang tidak membayar zakat bisa dipidanakan. Dengan begitu, pengumpulan zakat dapat maksimal. 

Di Malaysia, kata dia, 2008 lalu zakat yang terkumpul sebanyak 1,3 miliar Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 triliun. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan jumlah zakat di Indonesia yang hanya sekitar Rp 1,2 triliun per tahun. 

Menurutnya, ada yang menarik dari pemanfaatan wakaf di Malaysi. Yaitu adanya wakaf tunai. Hasil wakaf tunai digunakan untuk investasi bangunan. Uang hasil penyewaan bangunan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Ahmad, kalau ada wakaf berupa tanah di Malaysia maka harus segera dimanfaatkan. Sebab, kerajaan akan mengambil alih jika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement