REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Gubernur sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho merasa dirugikan akibat pembatalan pelantikan dirinya menjadi gubernur definitif.
"Saya dirugikan, seharusnya saya gunakan waktu untuk kampanye tetapi malah waktu saya hilang seharian ini," kata Gatot kepada wartawan di Kantor Penghubung Pemda Sumatera Utara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Kabar pembatalan pelantikan Gatot menjadi Gubernur definitif Sumatera Utara diterimanya sesaat sebelum pelantikan berlangsung sesuai jadwal.
Dia menceritakan bahwa ia telah mempersiapkan diri untuk melakukan gladi bersih upacara pelantikan yang seharusnya dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Namun, setengah jam sebelumnya ketika dia hendak bertolak ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ajudannya
menyarankan untuk menunggu konfirmasi dari Mendagri perihal upacara pelantikan.
"Saya sudah 'stand by' dan siap-siap untuk berangkat pukul 12.30 WIB, tapi ajudan saya bilang untuk tunggu konfirmasi dari Mendagri," kata Gatot.
Upaya penantian konfirmasi tersebut tidak berbuah manis karena tiga jam kemudian dia mendengar kabar bahwa acara pelantikan tersebut dibatalkan. "Menjelang pukul 16.00 WIB saya dengar dari ajudan saya (pelantikan) tidak jadi. Itupun tidak dengan pemberitahuan resmi ke saya," tambahnya.
Pembatalan pelantikan Gatot menjadi Gubernur definitif disebabkan oleh surat pembatalan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Sumut Saleh Bangun.
Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga menjelaskan bahwa surat pembatalan tersebut tidak disertai dengan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalannya.
"Menurut surat pembatalan pelantikan hanya disebutkan alasannya karena sesuatu hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit," kata Chaidir.
Karena perihal surat-menyurat dianggap sebagai protokol yang harus dipatuhi, maka Mendagri pun tidak bisa melantik Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Sedianya, Gatot akan dilantik menjadi Gubernur oleh Mendagri, Kamis siang pukul 14.00 WIB, di Aula Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Sebelumnya, berdasarkan pantauan Antara, sejumlah petugas telah mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai tempat pelantikan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.
Gatot Pujo Nugroho dilantik menjadi Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.
Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi sehingga kedudukannya digantikan Gatot sejak 21 Maret 2011. Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013-2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret.