REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie enggan berkomentar tentang disebutnya nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam kasus Hambalang. Menurutnya, dokumen yang beredar yang menunjukan menerima uang sebesar 900 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar tidak bisa dipercaya.
"Ini tidak ada judulnya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (1/3).
Menurut Marzuki, data itu bisa saja diketik dan disebarkan tanpa dipastikan kekuatan hukumnya. Bahkan, perlu ditelusuri dan diklarifikasi kebenarannya.
"Memang tidak ada urusannya dengan Demokrat. Kami tidak boleh berfantasi. Bisa saja diketik lalu disebarkan," ungkap ketua DPR tersebut.
Ia juga menuding kesaksian Yulianis di pengadilan Tipikor yang mengatakan hal senada soal Ibas tidak bisa dipercaya.
"Saya tidak memperhatikan urusan peradilan setiap orang," jelas dia.
Lagipula, lanjut Marzuki, sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin telah membantah tudingan itu. Yaitu, bahwa Ibas tidak menerima aliran dana apa pun dari Nazaruddin.
"Kami tidak mau kalau-kalau. Silakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut. Tugas KPK itu, serahkan ke KPK," ujar Marzuki.
Dokumen yang beredar di kalangan wartawan DPR menyebutkan adanya aliran dana dari PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin ke Ibas. Pengiriman dilakukan empat kali.
Pertama pada 29 April 2010, putera bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menerima kiriman uang sebesar 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS. Kedua, pada 30 April 2010 sebesar 200 ribu dolar As dan 100 ribu dolar AS.