Jumat 01 Mar 2013 15:50 WIB

Pengacara Anas Minta KPK Lakukan Forensik Digital

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Tim Kuasa Hukum Anas Firman Wijaya (tengah)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Tim Kuasa Hukum Anas Firman Wijaya (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya meminta penyidikan atas kliennya dihentikan sementara. Setidaknya agar Komite Etik dapat mencari pelaku bocornya draf sprindik. Sehingga, penyidikan tetap berjalan netral. 

Firman juga meminta ada proses forensik digital dalam pemeriksaan tersebut.

"Kalau ini ada terkait pihak luar dan pihak dalam. Sebaiknya ada proses digital forensic juga," kata Firman di KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Ia menduga ada keterlibatan pihak luar KPK dalam kebocoran draf sprindik atas nama Anas. Karenanya, forensik digital diperlukan untuk mengungkap bentuk komunikasi antara pihak di dalam dan luar KPK.

Firman tidak bicara banyak soal intervensi politik terkait penetapan tersangka terhadap Anas dan kebocoran draf sprindik. "Kita tidak tahu apa itu namanya. Tapi yang jelas, ada pihak luar dan dalam. Ini apa bentuk komunikasinya?" ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement