REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan untuk mengentikan sementara penyidikan atas Anas Urbaningrum. Alasannya, KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan.
"Atas apa yang dinyatakan Firman Wijaya sebagai kuasa hukum Anas Urbaningrum, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan atas nama AU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Sebelumnya, Firman mengajukan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan sementara atas kasus yang dihadapi Anas. Firman beralasan, KPK sebaiknya menyelesaikan kasus bocornya draf sprindik atas nama Anas. Sehingga penyidikan dapat berjalan netral.
Menurut Johan, jika sebuah kasus tindak pidana korupsi sudah naik ke tingkat penyidikan, maka tidak bisa dihentikan. Meski pun hanya untuk jangka waktu sementara.
Karena, papar dia, KPK tidak dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus korupsi.
Jika KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus korupsi maka dianggap akan melanggar undang-undang. Karenanya, KPK tidak pernah menghentikan penyidikan kasus korupsi.
Sampai saat ini, kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum masih terus berjalan.
"Sampai hari ini terus berjalan, memang sekarang proses pemeriksaan saksi-saksi, baru nanti untuk tersangka," paparnya.
Saat ditanyakan jadwal pemeriksaan Anas, Johan mengaku belum mendapatkan informasi itu dari penyidik.