Jumat 01 Mar 2013 19:19 WIB

Menkumham Minta KPU Akomodasi Demokrat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi persoalan Partai Demokrat. Khususnya terkait pengajuan calon legislatif yang sebentar lagi dibuka. 

Menurutnya, harus ada perubahan peraturan KPU. Sebab, kementeriannya hanya bisa melakukan pengesahan AD/ART. "Sekarang biasanya yang standar Kemenkumham mengesahkan AD/ART partai," kata Amir di kompleks istana kepresidenan, Jumat (1/3). 

Karena itu, lanjutnya, perlu ada perubahan peraturan KPU. Dengan begitu, kondisi partai yang belum memiliki pengganti Ketua Umum seperti yang terjadi pada Partai Demokrat bisa diselesaikan. 

"Kalau itu diatur, dengan sendirinya kalau ada situasi seperti itu, ya tentunya bisa. Kementerian kami dengan sendirinya akan mengesahkan itu," kata kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, berkas pengajuan caleg harus ditandatangani pimpinan parpol. "Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal. Jadi, harus dua-duanya," kata Husni, Selasa (26/2).

Namun, ujar dia, parpol bisa menempuh cara lain. Yaitu, adanya surat keterangan dari Kemenkumham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement