Jumat 01 Mar 2013 19:24 WIB

Kejagung Analisis Pelaporan 5 Operator Jaringan

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung saat ini tengah menganalisis atau mengevaluasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler (ponsel) dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP).

"Ya sedang dilakukan evaluasi atau analisis oleh Pidsus (pidana khusus)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (1/3). Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, Senin, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang.

Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Pelapor dari dugaan tindak pidana korupsi, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN) dengan mendatangi Pusat Penerangan Hukum Kejakgung.

"Atau dengan kata lain bahwa setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata Kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak.

Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement