Jumat 01 Mar 2013 19:27 WIB

KPK: Komite Etik Berbeda dengan Penyidikan Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Anas Urbaningrum untuk menghentikan sementara proses penyidikan atas dirinya. KPK menyatakan, penyidikan Anas berbeda dengan proses Komite Etik.

"Jadi proses Komite Etik itu proses yang lain dengan proses penyidikan Hambalang dengan tersangka AU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya mengajukan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan sementara atas kasus yang dihadapi Anas. Firman beralasan, KPK sebaiknya menyelesaikan kasus bocornya draf sprindik atas nama Anas. Sehingga penyidikan dapat berjalan netral.  

Johan meminta agar proses pemeriksaan di Komite Etik tidak dicampur dengan penyidikan Anas. Karena keduanya memiliki tim yang berbeda.

Komite Etik, ujar dia, terdiri dari dua orang dari internal KPK dan tiga orang dari eksternal KPK. Komite ini dipimpin oleh Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. 

Sedangkan penyidikan proyek Hambalang, khususnya untuk kasus Anas, dilakukan tim penyidik KPK.

"Kasus AU masih jalan terus, Komite Etik juga jalan terus. KPK tidak akan menghentikan penyidikan," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement