REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum murni peristiwa hukum, bukan peristiwa politik.
"Ada media massa yang salah menulis pernyataan saya, ketika menulis begini, 'Kata Mahfud MD, peristiwa Anas adalah peristiwa politik'. Bukan begitu, saya tidak bilang 'gitu'," katanya di Semarang, Jumat.
Hal tersebut diungkapkan pria kelahiran Madura, 13 Mei 1957 itu usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 2013 di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang.
Menurut dia, pernyataannya yang benar adalah ada orang yang menilai peristiwa yang menimpa Anas Urbaningrum itu merupakan peristiwa politik, karena ada kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kenapa ada yang menilai itu peristiwa politik, karena muncul sprindik bocor, kemudian ada satu kelompok minta Anas segera dijadikan tersangka, sementara satu kelompok lain meminta Anas dilepaskan," katanya.
Namun, ia menegaskan, sejak awal berpendapat bahwa dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas, termasuk penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni peristiwa hukum.
"Karena itu peristiwa hukum, KPK jangan terbawa apa penilaian orang-orang. Bahwa peristiwa Anas itu murni peristiwa hukum," kata Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut.
Bahkan, kata dia, ada orang yang berpendapat bahwa penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah langkah terlambat, tetapi ada pula yang menilai langkah yang dilakukan KPK itu terlalu cepat dan prematur.
Ia menilai kesan yang muncul memang bisa bermacam-macam, misalnya Anas dan pengacaranya menganggap penetapan sebagai tersangka itu terlalu cepat, tetapi ada orang lain yang menilai langkah yang lambat.
Terlepas dari berbagai penilaian-penilaian itu, Mahfud mengajak semua pihak mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan, sebab kasus yang menimpa Anas itu peristiwa hukum, bukan politik.