REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan santunan kematian bagi 24 orang Tenaga Kerja Indonesia yang keseluruhannya mencapai sebesar Rp 1.445.000.000,00 (Rp 1,445 Milyar). Santunan itu diterima para pihak keluarga sebagai sebagai ahli waris TKI.
Para TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di luar negeri ini berasal dari Jawa Barat sebanyak 11 orang, Banten 3 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5 orang dan Jawa Timur.
Santunan kematian bagi para TKI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada perwakilan para ahli waris, di kantor Kemenakertrans, Kamis (3/5).
“Kepada pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini, Kami atas nama pemerintah menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya para TKI yang sedang bekerja di luar negeri, kata Reyna.
Para TKI yang meninggal dunia bekerja di luar negeri pada tahun 2011-2012. Diantaranya mereka bekerja Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia dan Hongkong.
Reyna mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya. Salah satunya melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI.
“Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI ” kata Reyna
“Dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini, ”kata Reyna.