Sabtu 02 Mar 2013 16:24 WIB

KPK: Penahanan Tersangka Hambalang Wewenang Penyidik

Rep: alica saqina/ Red: Taufik Rachman
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, bertambah jumlahnya.

Terakhir, setelah menetapkan Mantan Ketua Umum DP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (1/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lainnya.

Tambahan tersangka dalam kasus proyek Hambalang ini ialah Teuku Bagus Mohammad Nur (TBMN). Tersangka terbaru yang ditetapkan KPK kemarin atas kasus ini, merupakan Direktur Operasional PT Adhi Karya.

Walau status Teuku sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi KPK belum menentukan kapan akan dilakukan penahanan terhadapnya. ''(Penahanan) Belum. Kemarin, baru mengumumkan status tersangkanya saja,'' ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Sabtu (2/3), saat dikonfirmasi.

Johan mengatakan, belum dapat dipastikannya kapan pria yang juga sebagai Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu ditahan, sebab hak penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK. Selain penyidik, pihak lain tidak bisa menentukan kapan waktu penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, penahanan atas seorang tersangka pun harus melalui penyidikan. Sementara, saat ini proses penyidikan baru saja dilaksanakan. Johan menerangkan, adapun keputusan kepastian akan penahanan seorang tersangka, rentang waktunya, tidak lah sama.

''Tergantung. Ada yang satu bulan, ada yang baru dua minggu ditahan. Atau yang sudah setahun (statusnya tersangka), baru ditahan,'' paparnya. Sehingga tidak secara sendirinya telah memangku status tersangka, terhadap seseorang langsung dilakukan penahanan.

Johan mengungkapkan, kewenangan penyidik dalam memutuskan penahan seorang tersangka, juga bergantung pada beberapa pertimbangan. Hal ini bersifat subjektif. Ia mengatakan, dalam hal ini penyidik melihat potensi-potensi apa yang akan dilakukan tersangka. ''Apakah berpotensi untuk pengaruhi saksi-saksi lain, ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti,'' ucap nya. Atau, lanjut Johan, bisa saja tersangka mengulangi perbuatan yang sama.

Dengan sudah ditetapkannya Teuku sebagai tersangka lainnya dalam kasus proyek Hambalang, KPK akan terus melanjutkan penyelidikan. Selanjutnya, KPK akan melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menelisik kasus. KPK akan menyelidiki harta dan kekayaan tersangka, juga dengan memintakan hasil analisis keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ''Ini masih terus dikembangkan,'' ujar Johan.

Pengembangan terus dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapatnya tersangka-tersangka baru lain, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Tersangka Teuku  disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sebab Direktur Operasional PT Adhi Karya ini dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas uang milik negara. Dalam keterlibatannya, Teuku berperan sebagai kontraktor proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Selain Teuku Bagus, tiga pihak lainnya yang sudah terlebih dulu dimantapkan statusnya oleh KPK sebagai tersangka masing-masing ialah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Pejabat Pembuat Komitmen Dedy Kusdinar dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement