REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Melanjutkan keluhan dari masyarakat, Kementerian Agama merilis nama sejumlah biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti telah menelantarkan jamaah.
Dalam rilis Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Senin (4/3), terungkap ada empat PPIU yang dinyatakan tak berizin dan berizin serta dinyatakan telah menghilangkan hak jamaah.
Keempat biro itu di antaranya PT Padang Arofah yang berdomisili di Jawa Timur dan dinyatakan tidak memiliki izin. Mereka ini dinyatakan membuat jamaah terlantar di Surabaya sebelum berangkat karena adanya perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan. Jamaah yang ditelantarkan mencapai 500 orang.
Selanjutnya, PT Gema Arofah yang berizin dan berdomisili di Jakarta namun membuat jamaah telantar di Kuala Lumpur disebabkan karena jadwal yang tidak pasti. Saat berada di Arab Saudi, para jamaah yang berjumlah 98 orang tersebut juga mendapat akomodasi tidak layak.
Sedangkan PT Nuansa Inti Semesta dinyatakan tidak berizin dan menelantarkan 49 orang jamaah di Arab Saudi karena tidak menyiapkan tiket pulang. PT. Khalifah Sultan Tour juga tidak berizin dan menelantarkan 194 jamaah asal Gorontalo di Jakarta karena mereka belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.
Pihak Kemenag mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kanwil kemenag dan kedubes-kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jamaah umrah di dalam dan luar negeri. Selain itu, mereka juga mengimbau pada masyarakat agar menggunakan travel-travel resmi yang dapat diakses dari situs kemenag, yakni www.kemenag.go.id. Selain itu, Kemenag juga siap menindak dan mencabut izin PPIU yang terbukti melanggar ketentuan.