REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum tidak akan memberikan perlakuan khusus pada Partai Demokrat dan peserta pemilu lainnya.
Pernyataan ini dilontarkan terkait penandatanganan daftar calon sementara (DCS). Dokumen yang mulai disetor parpol kepada KPU mulai 9 April 2013 nanti itu harus diteken oleh ketua umum dan seketaris jendral partai.
"Kami tidak memberi perlakuan khusus pada partai tertentu, dalam Undang-Undang Parpol dan UU Pemilu semua partai harus setara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (4/3).
Menurutnya, Pasal 57 UU Nomor 8 tahun 2012 telah menekankan bahwa yang menandatangani DCS harus ketum dan sekjen. Perihal siapa yang menjadi ketum dan sekjen merupakan otoritas partai.
Permasalahan yang sama juga terjadi pada PKS dan Partai Nasdem yang berubah struktur kepengurusannya. Pada kasus Partai Demokrat, dikatakannya partai berlambang bintang mercy itu harus menyelesaikan persoalan secara internal.
Setelah itu, Partai Demokrat harus mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM tentang keterangan kepengurusan partai. Kemenkumham, lanjut Husni, akan menerbitkan surat menyangkut kepengurusan parpol yang sah.
Mekanisme seperti itu, berlaku pada semua partai sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2008 direvisi menjadi UU nomor 2 tahun 2010 tentang partai politik.
Surat rujukan dari Kemenkumham itu nanti, jelas Husni, akan menjadi acuan KPU tentang siapa yang berwenang meneken DCS.
Husni menekankan, ketentuan pengisi jabatan ketum menjadi urusan parpol yang disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.