REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu persyaratan tambahan jika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. Partai ini secara internal mensyaratkan agar para bakal caleg menandatangani Pakta Integritas.
“Partai Demokrat mensyaratkan juga para bakal calon anggota DPR RI untuk menandatangani Pakta Integritas Partai Demokrat. Jadi secara internal Partai Demokrat memberikan satu tambahan persyaratan,” kata Anggota Satgas Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR RI bidang Media, Andi Nurpati di Jakarta, Senin (4/3).
Andi menambahkan Partai Demokrat juga akan konsisten dan berkomitmen untuk memperjuangkan kuota 30 persen perempuan. Nantinya, dari tiga caleg, harus ada satu perempuan dalam 77 daerah pemilihan.
Dikatakan Andi, Partai Demokrat pun tetap memenuhi persyaratan yang dimintakan UU 8/2012 sebagai calegnya. Persyaratan tersebut, antara lain minimal berusia 21 tahun atau lebih, berpendidikan SMA atau sederajat dengan memperlihatkan ijazah terakhir, dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkoba.
“Hal ini harus dipenuhi. Bakal calon juga tidak boleh menjadi anggota partai lain yang juga menjadi peserta pemilu dan hanya dicalonkan pada satu dapil serta satu lembaga perwakilan seperti DPR atau DPD,” ujar Andi.
Pada akhir pendaftaran Satgas Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR RI akan menyeleksi dan melakukan verifikasi secara internal. Setelah itu, keputusan untuk mengajukan calon legislatif diputuskan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Majelis Tinggi berwenang untuk menetapkan calon-calon anggota legislatif diatur dalam pasal 13 ayat (5) AD/ART yang isinya menyebutkan Majelis Tinggi berwenang mengambil keputusan strategis tentang calon legislatif pusat.