REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAKSA -- Kepala Sekolah Dasar Negeri Kubang 1, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Tangerang, Senin (4/3).
Kepala sekolah bernama Dadan Rohiyat diduga menipu dengan modus menggandakan uang.
''Korbannya sudah empat orang sejak September 2011 -Desember 2012 total kerugian mencapai Rp 52 juta,'' ujar Kapolresta Tangerang Bambang Priyo Andogo, Senin (4/3)
Dadan melakukan penipuan bersama temannya Saryani (48) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Mereka melakukan praktik di rumah Dadan di Kampung Parahu, RT 03/04, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Modusnya, Korban dijanjikan kalau uangnya bertambah tiap dua bulan sekali. Sebelumnya, korban diminta membawa uang yang akan digandakan, setelah itu ada ritual dengan memasukkan ke dalam kotak kardus serta dibungkus kain putih yang diselotip. Lalu disimpan tempat keramat
Korban yang juga guru merasa curiga karena tiap kali ditagih, pelaku selalu menjawab uangnya belum bertambah. Akhirnya korban melaporkan keduanya ke Polresta Tangerang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing
''Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,'' kata Bambang
Sementara, Barang bukti adalah enam kotak kardus dibungkus kain putih dan diikat selotip ungu, satu lembar kuitansi Rp 7,5 juta.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Kubang 1 Dadan membantah dirinya bekerja sama menipu korban. Dadan mengaku tertipu juga oleh Saryani.
''Saya juga kena tipu,'' katanya