REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Dua pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Jakarta, mendatangi Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedua pejabat tersebut, terdiri dari Direktur Umum dan CSR Denny Maulasa dan Senior Manager CSR, Agus Yulianto.
''Kita datang tanpa dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait isu-isu yang berkembang di sini,'' kata Denny, usai memberi keterangan di Kejari Purwokerto, Senin (4/3) petang.
Salah satu hal yang dijelaskan pada penyidik di kejaksaan, antara lain penyelidikan internal yang sudah dilakukan PT Antam. ''Kita sudah melakukan penelitian secara internal terhadap oknum yang disangkakan, akan ada penindakan,'' ujarnya.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebelumnya telah menetapkan SMJ, yang menjabat sebagai Manager Post Mining CSR PT Antam, sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan tindak korupsi dalam hal kerja sama proyek rehabilitasi lahan bekas penambangan pasir dengan pihak Unsoed.
Denny sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit, apakah dalam kerja sama tersebut terdapat unsur korupsi atau tidak. Namun dia menyebutkan, dalam hal proyek pemberdayaan masyarakat yang dilakukan kerja sama dengan Unsoed, sebenarnya tidak ada masalah.
Pakar-pakar Unsoed yang dilibatkan dalam proyek tersebut, dinilai memiliki kapasitas melaksanakan proyek itu. ''Ini proyek kebanggaan bagi kita sebenarnya. Kita juga ada proyek di daerah lain, tapi yang ini termasuk yang bagus,'' katanya.
Soal apakah PT Antam akan melanjutkan kerjasama dengan Unsoed, menurutnya, hal itu baru akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi. Namun menurutnya, Unsoed tetap akan dipertimbangkan mengingat kelanjutan proyek akan sulit dilanjutkan, jika penanganannya dilakukan pihak lain. Sementara masyarakat yang sudah mendapat pendampingan, masih mengharapkan ada kelanjutan.
Denny menyebutkan, munculnya kasus itu telah merugikan PT Antam. Karena PT Antam selama ini sudah dikenal masyarakat sebagai perusahaan milik negara yang reputasinya baik. ''Karena itu, kita mendesak kejaksaan untuk segera menjelaskan secara gamblang kasus tersebut dengan harapan masyarakat bisa menilai secara obyektif,'' katanya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Hasan Nuroadin Achmad mengatakan, kedua pejabat PT Anntam tersebut, sebenarnya tidak dijadwalkan memberikan keterangan Senin (4/3). Kedua pejabat PT Antam atas inisiatif sendiri, setelah pada pekan lalu tidak bisa hadir.
''Mereka baru bisa datang sekarang, setelah sebelumnya memberitahu tidak bisa datang. Karena mereka datang ya langsung kita mintai keterangan,''' katanya.