REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Terpidana perkara korupsi Raja Thamsir Rachman kepergok wartawan tengah 'kondangan' di acara pesta pernikahan anak mantan pejabat Riau, Ahad (3/3).
Mantan bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu dinyatakan bersalah atas perkara korupsi berjemaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar. Thamsir pun seharusnya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.
Thamsir tampak datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aparat kepolisian.
Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini tampak sehat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012 silam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu selama 8 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman kurungan, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.
Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.