Selasa 05 Mar 2013 12:49 WIB

Terpidana Korupsi Kepergok Kondangan

Red: A.Syalaby Ichsan
Thamsir Rahman
Foto: infokorupsi.com
Thamsir Rahman

REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Terpidana perkara korupsi Raja Thamsir Rachman kepergok wartawan tengah 'kondangan' di acara pesta pernikahan anak mantan pejabat Riau, Ahad (3/3).

Mantan bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu dinyatakan bersalah atas perkara korupsi berjemaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar. Thamsir pun seharusnya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.

Thamsir tampak datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aparat kepolisian.