Selasa 05 Mar 2013 15:16 WIB

Hotma Sitompul: Penangkapan dan Penahanan Raffi Ahmad Tidak Sah

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Raffi Ahmad
Foto: ROL
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidaklah sah. Menurutnya, banyak kelemahan bukti dan pasal yang didakwakan kepada Raffi Ahmad.

 

Penangkapan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Raffi Ahmad tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Maksudnya, bukti permulaan yang cukup seperti yang diatur dalam KUHAP adalah sesuai dengan pasal 1 ayat (20) KUHAP

"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," kata Hotma dalam persidangan dengan agenda permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3).

 

Hotma menekankan faktanya Raffi Ahmad ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Ketika penangkapan yang dilakukan pada (27/1) lalu BNN menemukan dua linting ganja dan 14 butir pil Methylone di kediaman Raffi Ahmad.

Namun, pada dua linting ganja tersebut tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal 111, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tidak ada saksi yang menerangkan dan mengetahui mengenai dua linting ganja tersebut. Lalu, kata Hotma, berdasarkan tes urine dan tes lainnya seperti diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan BNN tidak ditemukan kandungan ganja dalam diri Raffi Ahmad.

 

Hotma menambahkan 14 butir pil Methylone tidak dapat dikategorikan sebagai barang bukti. Karena pil Methylone tidak dapat dikategorikan sebagai barang bukti narkotika seperti yang diatur lampiran UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tidak tercantum dalam jenis narkotika golongan satu.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement