Selasa 05 Mar 2013 16:53 WIB

Status Wamenag Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Alquran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar ikut disebut-sebut berperan dalam kasus tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M. Jasin mengatakan nasib Nasaruddin akan ditentukan dalam putusan di pengadilan.

"Kalau yang hasil BAP Itjen itu sendiri kita bisa sampai memecat sampai dengan tidak hormat. Tentunya sampai menunggu statusnya sampai terdakwa inkrah, itu baru bisa (diberikan sanksi)," kata Jasin yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Jasin mengaku belum mengetahui jika ada keterlibatan Nasaruddin Umar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia memperkirakan hal itu merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Itjen Kemenag.

Saat ini, kata Jasin, pihaknya masih mengikuti proses penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus itu. Ia juga menegaskan meski belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya tetap bisa melakukan pemecatan jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Berbeda dengan hasil Itjen itu malah lebih keras. Jadi belum tersangka pun kalau kita sudah mendapat pelanggaran berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai, ya kita akan memecat," ujar Jasin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement