Selasa 05 Mar 2013 17:47 WIB

Kasus Penyelundupan 30 Kontainer BB, KY Belum Periksa Djoko Sarwoko

Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) belum menentukan jadwal ulang pemeriksaan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait pembebasan pengusaha Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB).

"Hingga saat ini KY belum menentukan kapan Pak Djoko dimintai keterangan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (5/3).

Asep mengatakan, pada awalnya KY menjadwalkan meminta keterangan Djoko Sarwoko pada Jumat (1/3), namun mantan juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini memiliki jadwal lain. "Dalam suratnya beliau meminta KY menjadwal ulang," kata Asep.

Juru bicara KY ini juga mengungkapkan permintaan keterangan inni baru akan dilakukan pada Djoko Sarwoko, belum kepada majelis PK lainnya, yakni Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh. "Masih Pak Djoko yang akan kami mintai keterangan, yang lainnya setelah itu," jelasnya.

Putusan PK yang membebaskan Jonny Abbas ini dilaporkan ke KY karena dinilai menggunakan data palsu. Ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. 

Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah & Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.

Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas dalam kasus impor 30 kontainer Blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah. 

Hal itu terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann, kuasa hukum Antariksa Logistic yang mewakili 16 perusahaan penggugat Mctrans ke pengadilan Singapura.

Surat tersebut telah dikirim ke kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas yang merupakan kolega Nurdian Cuaca. Jonny Abbas dilaporkan Kim Sutandi melakukan penipuan dalam re-ekspor 30 kontainer Blackberry tersebut ke Singapura.

Surat dari Rajah & Tann per 6 Februari 2013 itu menyebutkan, pada 5 Februari 2013 majelis hakim pengadilan banding Singapura yang terdiri dari ketua majelis hakim Sundaresh Menon dengan anggota Andrew Phand dan Rajah VK memutuskan menolak permohonan banding Mctrans Cargo. Majelis hakim juga memerintahkan Mctrans Cargo membayar biaya persidangan. 

Putusan tersebut berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans. Dengan putusan itu juga, Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat. Mctrans juga diwajibkan membayar kepada penggugat (pemilik kargo) ke empat, delapan, 10, 13, dan 15. 

Kasus ini bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok. Kontainer itu pun ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menggunakan dokumen palsu. 

Akhirnya, Nurdian Cuaca, selaku eksportir menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Kemudian, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun, oleh Nurdian Cuaca, Jonny justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. Jonny akhirnya dihukum dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan.

Tapi, putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Tak terima dengan kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. 

Jonny pun kemudian mengajukan Peninjaun Kembali (PK) dan dibebaskan. Dalam putusan PK ini Hakim Agung Andi Abu Ayyub menyatakan 'disenting opinion' dan memilih memutus bersalah Jonny Abbas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement