Selasa 05 Mar 2013 18:46 WIB

Komite Etik Segera Periksa Pimpinan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi Auliani
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik telah mengumpulkan data-data dan rekonstruksi awal, menyiapkan dan menetapkan hukum acaranya atas terjadinya kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kita sudah menyusun agendanya, kita mulai memanggil para saksi yang relevan dalam bocornya sprindik besok," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Etik serta Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. Selain Anies, anggota Komite Etik lainnya yaitu Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Abdul Muchti Fadjar dan Tumpak Hatorangan.

Anies menyampaikan pihaknya sudah mengundang para saksi untuk menghadiri panggilan Komite Etik pada Rabu (6/3). Sebagian saksi sudah merespon dan menyatakan kesiapannya untuk hadir. Sedangkan lainnya masih berpikir dan mempertimbangkan untuk memenuhi panggilan.

Anies mengimbau agar seluruh saksi dapat hadir memenuhi panggilan dalam rangka menjaga standar moral dan etika di KPK. Menurutnya, hal itu merupakan titipan amanah untuk menegakkan etika di lembaga yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia ini.

Saat ditanya siapa saja saksi yang akan diperiksa, ia enggan menyebutkannya. Daftar saksi yang akan diperiksa, lanjut Anies, dapat dilihat dalam jadwal panggilan pemeriksaan yang biasanya dirilis KPK setiap pagi hari.

Saat ditanya bagaimana jika saksi tidak mau memenuhi panggilan, ia hanya mengatakan jika panggilan tersebut sifatnya imbauan. Anies juga meminta agar seluruh saksi dapat kooperatif dalam membantu tugas Komite Etik dalam penegakan etika di KPK.

"Semua dari unsur pimpinan KPK akan dimintai keterangannya, satu persatu," ujar Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement