REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Sosial Kota (Dinsos) Tangerang mengungkapkan tidak memiliki dasar untuk membina anak punk yang tersebar di Kota Tangerang.
Dinsos juga mengaku bukan sebagai lembaga penindak untuk mengusir anak punk. "Belum ada kejelasan soal anak punk. Melanggar ketertiban atau apa," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Erlan Ruslan, Selasa (5/3).
Erlan menjelaskan, status anak punk berbeda dengan pengemis atau pengamen di jalan yang harus mendapatkan pembinaan. Menurut Erlan, banyak anak punk yang memiliki orang tua yang mampu membiayai hidupnya.
Di sinilah letak ketidak jelasan status tersebut, mereka di dominasi oleh remaja. "Kesamaan mereka dengan pengemis mungkin di pakaian yang berantakan, dekil dan bau," katanya menegaskan.
Ketika ditanya apakah anak punk merupakan masalah sosial, Erlan mengatakan, memang mereka termasuk masalah sosial, seperti membuat orang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mereka.
Tapi sebenarnya mereka tidak melakukan pemerasan atau mengganggu masyarakat. Mereka hanya berkumpul di jalan-jalan saja.
Erlan juga menjelaskan, pihaknya pernah ingin mendata anak punk yang banyak berkumpul di Perumnas, Karawaci, Tangerang. Namun, mereka sudah tidak ada ketika ingin di data.
Erlan mengatakan, mobilitas mereka sangat tinggi dan selalu berpindah-pindah. "Di Ciledug juga banyak, kita akan segera buat data mereka," katanya menjelaskan.
Sementara, untuk anak punk yang melakukan hubungan bebas di taman-taman dan memakai narkoba, Erlan melempar tanggung jawab ke lembaga penindak seperti Satpol PP dan Polisi, sekalipun dia membenarkan hal tersebut. "Fungsi kita bukan menertibka, membina juga harus punya dasar," katanya