Selasa 05 Mar 2013 22:35 WIB

KPK Cekal Dua Hakim Tipikor Penerima Suap

Gedung kantor KPK di Jakarta.
Foto: vitroh-slankers93.blogspot.com
Gedung kantor KPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat permintaan cegah terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham sejak 1 Maret 2013.

"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Pragsono, hakim pengadilan Tipikor Semarang, dan Asmadinata hakim 'ad hoc' pengadilan Tipikor Palu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan keduanya merupakan saksi untuk terdakwa Sri Dartuti. Selain itu menurut Johan keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan. "(Keduanya) saksi kasus hakim Sri Dartuti," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penyuap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang, Sri Dartuti, hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta atau pengganti kurungan lima bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 13 Februari 2013.

Sri dinilai terbukti menyuap hakim Kartini Juliana Marpaung melalui Heru Kisbandono senilai Rp 150 juta. Kartini Marpaung saat itu sedang menangani sidang kakaknya Muhammad Zaeni mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.

Sri meminta kakaknya dibebaskan dari dakwaan terkait korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement