Rabu 06 Mar 2013 07:07 WIB

Penyanyi Korea Ini Gelapkan Pajak

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Citra Listya Rini
Insooni
Foto: onekpop.com
Insooni

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kantor Pelayanan Pajak Nasional di Korea Selatan menunjukkan sejumlah bukti penggelapan pajak yang dilakukan oleh penyanyi Korea Selatan, Insooni.

Tahun lalu, Dinas Pajak sudah memanggil Insooni ketika menangkap kelalaian dalam membayar pajak, kali ini ia diduga menggelapkan pajak hingga lima miliar won Korea.

Menurut hukum setempat, penjahat pajak bisa dihukum lebih dari tiga tahun penjara jika mereka terbukti menghindari pajak hingga 500 juta won Korea. Hukumannya bahkan bisa mencapai lima tahun penjara jika menghindari pajak mencapai satu miliar won Korea.

Selain itu, penjahat pajak tersebut harus membayar hampir dua kali sampai lima kali jumlah penghindaran pajaknya.

"Kami tak yakin dengan masalah itu karena itu adalah masalah pribadi," kata perwakilan agensi Insooni, dikutip dari Soompi, Rabu (6/3).

Sebelumnya, Insooni sempat didenda 800 juta won Korea karena kasus yang sama pada 2008. Namun, saat itu Inssoni membela dirinya. "Itu terjadi karena aku tak tahu banyak soal pajak dan peraturan perpajakan di negara ini. Itu tidak kusengaja, dan aku sudah melaporkan pajakku secara jujur sejak 2008," ujarnya.

Kasus penggelapan pajak Insooni kali ini dikaitkan dengan kepemilikannya atas satu unit kondominium mahal senilai 500 juta won Korea. Atas dasar ini, Insooni berkilah. "Aku hanya menandatangani rencana kontrak pada 2009, namun aku tak jadi membelinya," ujarnya.

Sementara itu, Presiden baru Korea Selatan, Park Geun Hye mengumumkan kebijakan baru untuk memberantas pelaku mangkir pajak. Kantor Pelayanan Pajak Nasional akan menambah 400 orang stafnya untuk menyelidiki penghasilan kena pajak nasional dan setiap bukti yang menunjukkan aset tersembunyi di bawah nama orang lain selain wajib pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement