REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menyatakan pelaksana tugas (Plt) sementara ketua umum berwenang menandatangani daftar caleg sementara (DSC).
Hal ini karena menurut Amir kewenangan Plt diatur dalam AD/ART Partai Demokrat. "(Plt) ada di dalam AD/ART kok. Tidak perlu risau kalian," kata Amir kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Amir menyatakan partainya mengetahui persis cara menyelesaikan permasalahan DCS. Menurutnya waktu penyerahan DCS masih lama dan masih ada cukup waktu bagi Demokrat untuk mencari solusi terbaik. "Waktunya masih panjang. Kami tahu apa yang kami kerjakan," ujarnya.
Amir memastikan partainya akan taat peraturan. Namun saat ini Demokrat masih menunggu perkembangan di KPU. "Apapun yang kami lakukan sesuai AD/ART, peraturan organisasi, dan undang-undang. Tidak keluar dari itu," katanya.
Kekosongan jabatan ketua umum di Partai Demokrat tidak menghambat proses pendaftaran caleg. Menurut Amir sampai saat ini partainya masih terus membuka pendaftaran caleg.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan saat ini ada perbedaan tafsir di internal Demokrat soal kewenangan Plt. Namun demikian dia menyatakan semua tafsir akan berpulang pada keputusan KPU. "Kalau KPU yang ngomong sudah selesai," ujarnya.