REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pembangunan bandara baru Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) untuk merelokasi Bandara internasional Adisutjipto, dipastikan berlokasi di Kabupaten Kulonprogo.
Pihak PT Angkasa Pura sebagai pemrakarsa pembangunan bandara udara sudah memohon rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Gubernur DIY dan Bupati Kulonprogo. Demikian juga Dirjen Perhubungan sudah mengirim surat kepada mereka.
"Ini yang menegaskan permohonan rekomendasi PT Angkasa Pura tersebut,''kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Astungkoro pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (6/3).
Tahapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 38 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Tansportasi.
''Jadi yang akan kita tindaklanjuti dalam beberapa hari ini untuk mendiskusikan rekomendasi itu, yakni harus sesuai dengan tata wilayah dan tata lokasinya,''kata dia.
Menurut Astungkoro, surat permohonan rekomendasi dari PT Angksa Pura sudah lama, sedangkan surat dari Dirjen Perhubungan baru diterima tiga hari yang lalu.
''Dalam pertemuan antara DPR RI dengan PT Angkasa Pura, dijawab sendiri oleh PT Angkasa Pura bahwa lokasinya di Kabupaten Kulonprogo,''katanya.
Astungkoro berharap rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Gubernur dan Bupati Kulonprogo diharapkan secepatnya.
''Mudah-mudahan Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan memberikan rekomendasi dalam minggu ini . Tetapi kami menunggu Pak Gubernur (red.Sultan Hamengku Buwono X) karena baru pergi ke Jakarta,''tuturnya.