Rabu 06 Mar 2013 14:38 WIB

Aher-Demiz Siapkan Pembelaan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pasangan cagub Jabar, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar
Foto: Republika/Lingga Permesti
Pasangan cagub Jabar, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Permohonan gugatan terkait sengketa pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi memasuki batas akhir.

PDIP pun memastikan untuk menggugat hasil Pemilukada yang dimenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Untuk itu, tim Advokasi Aher- Demiz telah menyiapkan berkas pembelaan.

Ketua Tim Advokasi Sadar Muslihat mengatakan gugatan ke mahkamah konstitusi atas kemenangan pihaknya hanya dapat dilakukan selama tiga hari setelah penetapan pada (3/3) lalu.

 

"Kami hanya sebagai pihak terkait, sedangkan termohon KPU Jabar," ujarnya di Bandung, (6/3).

Pihaknya telah mengumpulkan data untuk menjawab gugatan. Secara teknis, tim pengacara pun sudah terbentuk. Tim advokasi Aher-Demiz juga akan menggaet pengacara senior Dr Andi Asrun untuk menghadapi sengketa pilgub.

Terkait persiapan, pihaknya telah mencatat seluruh kegiatan Pemilukada dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Jabar. Sehingga hal apapun gugatan yang ditujukan pada mereka telah siap seluruhnya.

"Untuk membuktikan perkara di MK tidak mudah, karena mereka harus memenuhi syarat terkait sebab-sebab permintaan gugatan," ujarnya. Sadar optimistis, meski akan ada gugatan,  hasil keputusan KPU Jawa Barat tidak akan berubah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement