Rabu 06 Mar 2013 15:08 WIB

Gangguan Pendengaran Akan Dimasukkan Jamkesmas

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
jamkesmas
jamkesmas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan akan memasukkan perawatan Gangguan pendengaran akan dimasukan kedalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas). Kebijakan menurut, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membantu sebagian dari sekitar 5 persen atau 9,6 juta orang yang mengalami gangguan pendengaran.

"Kami akan usahakan untuk masuk ke benefit (manfaat) Jamkesmas sehingga bisa digunakan bagi mereka yang kesulitan ekonomi," ujar Ghufron usai peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Sedunia di Jakarta, Rabu (6/3).

Meski, Ghufron mengaku belum bisa menentukan apakah  pembelian alat bantu dengar  akan ditanggung oleh Jamkesmas. Masalahnya, ketersediaan tersebut masih sangat kurang sehingga harganya masih cukup mahal.
"Kalaupun bisa masuk (manfaat Jamkesmas), mungkin akan dibatasi jumlahnya. Ngga bisa tiap bulan ganti, misalnya," ujar Wamenkes.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 5,3 persen populasi dunia mengalami gangguan cacat pendengaran, atau sekitar 360 juta orang dengan 328 (91 persen) diantaranya orang dewasa dan 32 juta (9 persen) adalah anak-anak.
Sedangkan di Indonesia, jumlah penderita cacat gangguan pendengaran diperkirakan sekitar 9,6 juta orang. Dari jumlah penderita tersebut, sekitar 20 persen diantaranya membutuhkan alat bantu dengar.
Sementara itu, perkiraan produksi alat bantu pendengaran saat ini hanya memenuhi 10 persen kebutuhan. "Untuk negara berkembang malah lebih parah, diperkirakan hanya sekitar 3 persen yang dapat dipenuhi," kata Ghufron.

 

Untuk meningkatkan ketersediaan alat bantu pendengaran, Wamenkes berharap agar terjadi kerjasama di bidang teknologi dan dunia usaha sehingga dapat menciptakan alat bantu pendengaran yang efektif dengan biaya lebih murah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement